Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Berdasi Modus "Ketuk Pintu Tanya Alamat" Ditangkap

Kompas.com - 28/05/2013, 20:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap empat pelaku spesialis pencurian rumah kosong berinisial APY, A, AH, dan EBP.

Dari empat yang ditangkap, salah satu pelaku memiliki modus atau berperan sebagai pria berpenampilan rapi dengan dasi yang berpura-pura mengetuk pintu dan menanyakan alamat.

"AH melakukan penjajakan rumah yang jadi sasaran. Lalu mengetuk pintu, pura-pura tanya alamat. Dia berpakaian rapi, pakai dasi, supaya familiar tidak dicurigai," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/5/2013).

Para pelaku biasanya berkeliling dengan mobil mereka di suatu kawasan kompleks perumahan dan menargetkan obyek yang menjadi sasaran mereka.

Rikwanto mengatakan, apabila ada orang di rumah yang keluar dan menjawab mereka, biasanya para pelaku tidak akan beraksi. Mereka akan beraksi ketika mendatangi rumah yang ditemukan tengah ditinggal oleh pemiliknya alias sedang kosong.

Empat tersangka yang ditangkap merupakan pelaku pencurian di berbagai lokasi wilayah Jabodetabek. Para pelaku mengaku sudah pernah melakukan aksi dengan jumlah yang berbeda. Terakhir mereka melakukan aksi di sebuah rumah pada Minggu, 5 Mei 2013 silam, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

AH saat itu turun dari mobil, kemudian mengetuk-ngetuk pintu gerbang. Lalu diketahui bahwa pemilik rumah sedang tidak ada. AH kemudian kembali ke mobil dan tugas selanjutnya diambil oleh S dan APY. Dua orang itu membawa obeng hitam dan membuka gembok pagar. Setelah itu, AH, S, dan APY kemudian masuk ke dalam rumah.

"Mereka masuk dan mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah," ujar Rikwanto.

Tersangka EBP sendiri bertugas menunggu di kendaraan ketika rekan-rekannya usai melakukan aksi. Dari rumah tersebut, para pelaku mengambil sejumlah barang berharga.

Petugas yang melakukan penyelidikan pun berhasil menangkap mereka di sebuah rumah makan di wilayah Bintaro. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 mobil Toyota Avanza B 1852 BZX, 2 obeng, 1 laptop, 1 iPad, STNK, 37 jam tangan yang diduga dari berbagai hasil kejahatan, 2 tablet, perhiasan gelang imitasi, 8 batu giok, dan 3 kamera.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com