Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samsat di Jakarta Kekurangan Stok STNK

Kompas.com - 29/05/2013, 21:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Blanko Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) di semua Kantor Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya mengalami kekurangan stok. Saat ini warga yang ingin mengurus STNK menerima blanko pengganti yang dibubuhi stempel Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan tanda tangan pengesahan dari pejabat setempat sebagai STNK sementara.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Semua Samsat kekurangan stok," kata Rikwanto melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2013) malam.

Rikwanto mengatakan, blanko sementara itu tetap memiliki fungsi sama seperti biasanya. Ia memperkirakan persediaan blanko baru ada dalam waktu beberapa bulan ke depan. "Kira-kira tiga sampai enam bulan sudah ada buat masyarakat," ujar Rikwanto.

Secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Chryshnanda Dwi Laksana mengatakan, material blanko itu tengah dalam proses pengadaan yang dilakukan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. "Kita memang material itu ada suatu proses pengadaan yang dilakukan di Korlantas," ujar Chryshnanda.

Ia menjamin tetap memberikan solusi agar masyarakat tidak dirugikan dengan hal itu. Meski menggunakan blanko sementara, menurutnya, fungsinya tetap sama untuk legitimasi keabsahan kendaraan bermotor dan pengoperasionalan kendaraan. "Jadi bukan soal materialnya saja," kata Chryshnanda.

Stok kosong

Sementara itu, Kepala Unit Samsat Jakarta Timur Ajun Komisaris Nyoman Yogi mengatakan bahwa stok blanko STNK untuk perpanjangan pajak 5 tahunan di Samsat Jakarta Timur mengalami kekosongan sejak sebulan lalu. Ia mengatakan, petugas kepolisian memberi stempel khusus sebagai tanda bukti pengurusan dan berlaku sementara sebagai bukti STNK resmi bagi warga yang tidak mendapatkan blanko.

"Fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tetap berjalan, kata Yogi sebagaimana dikutip Tribunnews.

Menurut Yogi, stempel itu berlaku juga sebagai STNK resmi. Yogi menjelaskan, pada saat material blanko STNK resmi sudah datang, pihaknya akan langsung mencetaknya dan diberikan ke masyarakat untuk mengganti stempel SKPD yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com