Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Polisi, Hercules Copot Bola Mata Palsunya

Kompas.com - 30/05/2013, 16:40 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Aris Setiawan terungkap bahwa Hercules sempat mencopot bola mata palsunya untuk mengancam polisi, saat dia ditangkap pada 8 Maret 2013.

"Terdakwa Hercules terbukti dengan penuh amarah mencopot bola mata kanannya, lalu membantingnya ke tanah sambil berkata, ini pernah kena peluru!" tutur Fajar saat membacakan dakwaan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013).

Selain itu, Fajar menjelaskan dalam pembacaan dakwaannya, Hercules sempat mengancam dan berteriak kepada anggota polisi dan berkali-kali menyuruh polisi bubar dengan bahasa verbal maupun non-verbal yang mengancam. Hercules juga sempat menggebrak kap mobil polisi hingga penyok, lalu memukul-mukul dadanya.

"Ini saya Hercules! Saya veteran! Sekali pukul, mati kalian semua! Ayo bubar!" tutur Fajar menirukan ucapan Hercules.

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan itu, JPU mendakwa Hercules dengan 3 Pasal di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yaitu Penghasutan, Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 214 ayat (1) KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang Melawan Petugas.

"Ancaman hukuman sembilan tahun karena penghasutan, kedua dengan keterangan merusak secara bersama, yang ketiga lalu memaksa petugas yang sah untuk tidak melakukan perbuatannya," kata Fajar.

Hercules ditangkap pada 8 Maret 2013 di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, bersama dengan 45 anak buahnya. Berdasarkan laporan masyarakat, Hercules dan kelompoknya dianggap sering meresahkan karena melakukan tindakan premanisme di lokasi tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api dan senjata tajam di kediaman Hercules yang terletak di Perumahan Kebon Jeruk Indah tak jauh dari pertokoan ketika dia ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com