Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keuntungan Pemprov DKI di RS Haji Pondok Gede Tak Jelas

Kompas.com - 30/05/2013, 16:48 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mempertanyakan mengenai aset Pemprov DKI di Rumah Sakit Haji Pondok Gede. Meski Pemprov memiliki saham 51 persen di rumah sakit tersebut, tetapi belum mendapatkan keuntungan.

"Pemprov kan memiliki aset saham sebesar 51 persen, Kemenag punya 49 persen, tapi yang menangani Kemenkes, keuntungan pembagiannya kan juga tidak jelas," kata Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta, Blucer W Rajagukguk di ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Blucer mengungkapkan, sejak tahun 2011, pemprov menggunakan metode ekuitas yang masih didasarkan pada laporan keuangan audited tahun 2011. Untuk itu, keuntungan yang didapatkan oleh Pemprov sangat tidak jelas besarannya.

Perlu diketahui, berdasarkan data dari Kontan online, niat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan RS Haji, Pondok Gede, Jakarta menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akhirnya terganjal. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menganulir keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang mengubah status RS Haji dari perseroan terbatas menjadi BLU. PN Jakarta Pusat memutuskan sengketa ini pada 10 Maret 2013.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Maryana membatalkan penetapan PN Jakarta Timur tentang pengajuan RUPS LB pada 3 Maret 2008 dan hasil RUPS LB pada 22 Maret 2008 lalu. Hakim beralasan rapat pemegang saham tersebut tidak mengikut serta pemegang saham lainnya yakni Badan Pengelola Dana Abadi Umat, Departemen Agama dan tiga direksi lainnya.

"Padahal, penggugat sebagai pemegang 42% saham memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pemegang saham lain," kata Maryana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com