Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Tak Tahu Ada Perda Baru Bajaj

Kompas.com - 31/05/2013, 07:28 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum mengetahui ada peraturan daerah (perda) DKI Jakarta yang mengatur operasional bajaj. Lepas dari itu, direktorat tersebut kaji keberadaan bajaj dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah dan kebijakan terkait operasional bajaj.

"Kami belum tahu ada perda baru tentang operasional bajaj. Namun, internal kami sendiri sudah melakukan diskusi menyikapi dinamika sosial ekonomi masyarakat bulan-bulan belakangan ini terkait keberadaan bajaj," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, Kamis (30/5/2013) sore. Ia menjelaskan hal itu ketika ditanya mengenai Perda Nomor 3/2013 tentang Bajaj dan kesiapan Polda kembali menerbitkan SIM (surat izin mengemudi) bagi sopir bajaj pemohon.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan menghubungi dan mendata para pengusaha atau pemilik bajaj, lalu duduk bersama membahas apa yang terbaik untuk kita lakukan bersama agar tidak ada peraturan yang dilanggar, dan keselamatan saat berlalu lintas hal utama," tutur Sambodo. Sejak 2005, lanjutnya, Polda Metro memang tidak menerbitkan SIM A Khusus bagi sopir bajaj. Penghentian penerbitan SIM tersebut terkait dinamika dalam masyarakat dan rencana menghilangkan pengoperasian bajaj di Jakarta.

Kini jika bajaj akan resmi menjadi salah satu moda angkutan umum, merujuk pada perda tersebut. Tentu, perkembangan ini mengharuskan pengemudi bajaj kembali memiliki SIM khusus. Sebab, peraturan atau undang-undang kelalulintasan mengharuskan pengemudi kendaraan bermotor memiliki SIM.

"Diskusi internal kami, SIM bagi pengemudi bajaj itu cocoknya masuk kategori SIM A Umum. Dalam BPKB dan STNK-nya, bajaj digolongkan sebagai mobil yang mengangkut penumpang, jadi SIM bagi sopirnya lebih cocok SIM A Umum. Peraturan yang ada sekarang tidak mengatur khusus SIM bajaj," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com