Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Anak Buah Hercules Plinplan

Kompas.com - 03/06/2013, 14:39 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu terdakwa tindak pidana kekerasan yang ditangkap bersama Hercules Rosario Marshal, Antonius Malaru, mengaku dipaksa membubuhkan tanda tangan dalam surat berita acara pemeriksaan (BAP) saat dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

Hal itu terungkap saat pria yang akrab disapa Anto itu tampak bingung menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Jawaban Anto pun sering berubah-ubah. Ia mengatakan "iya", tetapi dapat berubah menjadi "tidak" dalam waktu singkat.

Berikut petikan tanya jawab hakim dengan Anto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/6/2013).

Hakim: Apakah Saudara Anto mengetahui bahwa Saudara Hercules yang membubarkan apel?
Anto: Iya, Pak.

Hakim: Lalu, apa yang dikatakan Hercules waktu itu?
Anto: Tidak ada, Pak.

Karena mendapat keterangan saksi Anto yang sering berubah-ubah tersebut, akhirnya majelis hakim menanyakan tentang keterangan Anto sewaktu dilakukan pemeriksaan oleh polisi sesaat setelah ditangkap.

Hakim: Ini di surat pemeriksaan yang ditandatangani Anda, Anda membenarkan Hercules menyuruh untuk membubarkan apel. Apakah benar?
Anto: Tidak, Pak. Saya tidak tahu.

Akhirnya hakim pun memanggil Anto ke depan meja hakim untuk membuktikan jawaban dia dalam keterangan yang sudah dilontarkan dan sudah ditandatanganinya itu. Dari situlah diketahui bahwa Anto mengaku dipaksa oleh petugas yang memeriksanya untuk menandatangani surat BAP tersebut. Selain itu, Anto yang hanya lulusan kelas IV SD ini juga mengaku bahwa dirinya tidak bisa membaca.

Anto: Saya tidak tahu, Pak. Saya dipaksa tanda tangan saja.

Mendengar keterangan Anto, pihak jaksa penuntut umum merekomendasikan kepada majelis hakim untuk memanggil dua polisi yang memeriksa Anto. Mereka adalah Teuku Ahmad Khdafi dan Ahmad Imam. Menurut rencana, keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin (10/6/2013).

Sementara itu, tim kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomo, mengatakan bahwa keterangan di BAP tidak benar karena adanya intervensi saat pemeriksaan. Jadi, surat tersebut tidak kuat secara hukum.

"Pemeriksaan itu tidak didampingi pengacara. Pemeriksaan dilakukan pukul 01.00 (dini hari). Surat itu tidak benar, jadi tidak bisa dijadikan bukti di persidangan," tuturnya kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com