Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Pemprov DKI Akan Banding Kasus Tanah Abang

Kompas.com - 07/06/2013, 20:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemprov DKI akan tetap mengajukan banding keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai sengketa perjanjian kerja sama antara PD Pasar Jaya dan PT Priamanaya Djan International (PT PDI) soal Blok A Pasar Tanah Abang.

"Ini kami kejar terus dan pasti kami ajukan banding," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat (7/6/2013).

Ia pun mengaku telah memanggil Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis untuk mempelajari kasus tersebut dan sepakat mengajukan banding. Menurut Ahok, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) masih mengambang karena menjatuhkan sanksi denda, tetapi juga mengabulkan tuntutan PT PDI.

"Kalau begitu, mau sampai kapan kontrak ini berakhirnya? Kan bahaya sekali sama-sama salah katanya, sama-sama salah di mana? Apa kontrak ini dibikin enggak ada batasnya dan sampai kiamat?" lanjut Ahok.

PD Pasar Jaya dan PT PDI punya perjanjian kerja sama soal pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang untuk jangka waktu 2003-2008. Salah satu klausul perjanjian itu adalah, pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang harus diberikan kepada PD Pasar Jaya, jika jumlah kios yang terjual mencapai 95 persen.

Pada 2008, kios yang terjual belum mencapai 95 persen. PD Pasar Jaya kemudian mengevaluasi kerja sama itu. PD Pasar Jaya juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap perjanjian kerja sama tersebut.

Audit BPKP menunjukkan PT PDI menyewakan kios. Padahal, menurut perjanjian, kios hanya boleh dijual. PD Pasar Jaya pun memutuskan mengakhiri kerja sama dengan PT PDI.

PT PDI berusaha mempertahankan hak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang dengan menggugat PD Pasar Jaya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pada Selasa (4/6/2013), PN Jaktim menyatakan bahwa PT PDI telah melanggar perjanjian kerja sama dengan PD Pasar Jaya dan mengharuskan mereka membayar Rp 8,2 miliar sebagai ganti rugi untuk kios-kios yang belum terjual. Nilai tersebut tidak sesuai tuntutan PD Pasar Jaya, yang mengalami kerugian Rp 18 miliar sejak Blok A Pasar Tanah Abang dikelola PT PDI.

Selain itu, PN Jaktim juga mengabulkan tuntutan PT PDI, yaitu hak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang, hingga jumlah kios terjual mencapai 95 persen.

PT PDI sendiri merupakan perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, yang merupakan pendukung Joko Widodo-Ahok dalam kampanye untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Saya enggak lihat Menpera atau siapa. Pemiliknya presiden juga sama saja, harus tetap berjalan. Kamu begitu jadi pejabat, kamu tidak bisa lagi memegang jabatan di perusahaan," tandas Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com