Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 2 PNS Diperiksa Terkait Korupsi Mobil Toilet DKI

Kompas.com - 12/06/2013, 11:52 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi mobil toilet, Rabu (12/6/2013). Keduanya diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini, pemeriksaan dua saksi, Wahyu Pudjiastuti, Kabid Teknik Pengelolaan Kebersihan Dinas Kebersihan DKI Jakarta; dan Endang Hening, Sekretaris Dinas Kebersihan DKI Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu pagi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Lubis Latief yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pegawai negeri sipil Aryadi selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil toilet jenis VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada proyek tahun anggaran 2009 tersebut, diduga ada penggelembungan harga (mark-up) dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Sebelumnya penyidik juga pernah memeriksa Direktur Utama PT Gipindo Piranti Insani Yolanda Daniel serta dua pegawai negeri sipil sebagai saksi, yaitu Lenny Marlina selaku anggota panitia pengadaan, dan Ali Yudho Kisrianyo selaku sekretaris panitia pengadaan. Saksi diperiksa terkait pelaksanaan mekanisme proses lelang, pembuatan dokumen lelang, pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS), termasuk penilaian dan pengusulan pihak pemenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com