Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/06/2013, 13:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kantung Daur Ulang di pusat perbelanjaan diapresiasi positif pengelola pusat perbelanjaan. Di sisi lain, mereka meminta kebijakan yang sama diterapkan di pasar tradisional.

"Kami menyarankan, kenapa cuma kami? Padahal Yang perlu dididik itu sebenarnya pasar-pasar tradisional," ujar Handaka, CEO Kuningan Mal, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2013).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengetahui peta penggunaan plastik di kota besar seperti Jakarta. Jauh-jauh hari, kata dia, pihaknya telah melakukan imbauan kepada sejumlah pengelola toko untuk menggunakan tas daur ulang sebagai pembungkus barang.

Handaka mencontohkan, salah satu pengelola toko yaitu Metro Departement Store, telah mengganti kantong plastik dengan kantong plastik yang bisa didaur ulang. Oleh sebab itu, kata Handaka, akan lebih efektif jika kampanye gerakan penggunaan plastik daur ulang itu juga dilakukan pada pasar tradisional di DKI Jakarta.

"Kalau kita lihat, orang beli bawang di pasar kan plastiknya langsung dibuang. Beda sama orang belanja di mal, misalnya Metro, itu kan bagus kantongnya, jadi bisa dipakai lagi," tuturnya.

Handaka mengaku mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut. Hal itu terbukti dari Surat Edaran, yang ketika sampai ke pihaknya pada 3 Juni 2013 lalu, langsung diberikan ke pengelola toko yang menyewa tempat di pusat perbelanjaannya. Handaka juga mengklaim surat edaran tersebut telah dijalankan oleh beberapa pengelola toko.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan surat edaran ke setiap mal di Ibu Kota. Surat edaran itu meminta tiap pengelola mal mengganti plastik pembungkus barang dengan tas daur ulang demi lingkungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com