Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi "Narkoba" Minta Dites Ketergantungan Sabu di RSJ

Kompas.com - 12/06/2013, 20:16 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Seorang perwira polisi yang menjadi terdakwa kasus narkoba, Iptu Hendro Priyo Wibisono, mengajukan permohonan agar dirinya diperiksa di rumah sakit jiwa (RSJ). Hal itu terkait dengan tingkat ketergantungan Hendro dengan narkoba.

Permintaan tersebut disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/6/2013). Melalui penasihat hukumnya, Noor Rachmad Djunaidi, Iptu Hendro menyertakan surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane.

Dalam surat bernomor W13.PAS.1PK 01 07 01.673 tertanggal 10 Juni 2013 tersebut, dinyatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang tidak bisa melakukan pemeriksaan uji ketergantungan narkotika. Sebab itu, pihak Iptu Hendro meminta pemeriksaan dilakukan di RSJ dr Amino Gondohutomo Semarang. Meski begitu, pihak PN Semarang tidak langsung mengabulkan permintaan tersebut.

"Akan dipertimbangkan dulu," ujar Ketua Majelis Hakim Togar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Nur Azizah menilai ada yang janggal dalam permintaan tersebut. Ia mengatakan, pada berkas pemeriksaan dari penyidik yang diterimanya, dinyatakan, Iptu Hendro tidak memakai narkoba. Kasus ini terkait dengan kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Ya, janggal ketika terdakwa malah meminta uji ketergantungan narkotika. Harusnya persidangan ini sudah sampai pada agenda pemeriksaan terdakwa. Tetapi, sebelum ada penetapan hakim soal pemeriksaan di RSJ, ya belum bisa dilanjutkan," katanya.

Seperti diketahui, Iptu Hendro merupakan anggota Detasemen Markas Polda Jawa Tengah yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah pada 25 Februari 2012. Sebelumnya, Iptu Hendro sudah dua kali tertangkap dan terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Bahkan, Iptu Hendro sudah divonis tiga bulan.

Iptu Hendro ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu di Jalan Karangwulan, Semarang. Dari penangkapan itulah, terungkap jaringan besar yang melibatkan sejumlah narapidana di dalam Lapas Kedungpane. BNN juga sudah menciduk sejumlah tersangka yang masih terkait dalam jaringan Iptu Hendro. Jaringan ini juga diduga melibatkan mantan Komandan Pangkalan TNI AL Semarang Kolonel Laut (E) Antar Setiabudi dan anggota Brimob Bripka Abdul Hamid yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com