Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Ingatkan Pengembang yang Lari dari Tanggung Jawab

Kompas.com - 13/06/2013, 08:50 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan adanya pengembang di kawasan Rasuna Said yang akan menjual lahan mereka kepada pengembang lain agar terbebas dari tanggung jawab menyerahkan 20 persen dari lahan yang dibangun dalam bentuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

"Kita akan terus tagih. Kalau pengembang itu mau membangun proyek lagi, kita tahan. Kan dia mulai jual lahan kepada pengembang lainnya," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Menurut Basuki, pengembang itu akan menjual lahan tersebut kepada Pertamina dan Sinarmas Group. Apabila Sinarmas Group mulai mengajukan permohonan izin kepada Pemprov DKI untuk membangun bangunan di lahan yang dikelola pengembang sebelumnya, Basuki akan menahan izin pembangunan tersebut.

Apabila Pemprov DKI tak bersikap tegas dengan menahan izin pembangunan, kata dia, akan menguntungkan pihak pengembang sebelumnya. Sebab, hal itu dapat menghilangkan kewajiban pengembang untuk membayar 20 persen fasos dan fasum kepada Pemprov DKI.

"Mereka yang enak dong, kewajibannya jadi hilang. Kita enggak mau tahu. Kamu kalau enggak mau membereskan, ya kita enggak mau tahu. Berarti proyek selanjutnya tidak boleh dikerjakan. Begitu caranya," tegas Basuki.

Ditemui dalam kesempatan berbeda, Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Vera Sari mengatakan, pengembang di kawasan Kuningan itu merupakan pengembang yang paling banyak memiliki tanggungan kepada Pemprov DKI. Namun, Vera belum mau menyebutkan secara detail seberapa besar tanggungan pengembang itu kepada Pemprov DKI.

Menurutnya, ada beberapa pengembang lainnya yang masih menunggak kewajiban fasum dan fasos. Dia menyebutkan, beberapa di antaranya yakni Agung Sedayu Group terkait lokasi di Pantai Indah Kapuk (Jakarta Utara), Agung Podomoro Group, dan Summarecon Agung.

Sebelumnya, mengenai adanya tunggakan fasum dan fasos di kawasan Rasuna Epicentrum kepada Pemprov DKI Jakarta, Bakrie Swasakti Utama membantahnya. Menurut Direktur Bakrie Swasakti Utama, Wawan D Guratno, pihaknya selaku pengembang Rasuna Epicentrum secara bertahap telah menyerahkan kewajiban fasum dan fasos kepada Pemprov DKI.

Dia menyebutkan, kewajiban yang sudah diserahkan antara lain rumah susun sederhana di daerah Penjaringan; bantuan pembangunan Masjid Darul Falah di daerah Petukangan Utara, Jakarta Selatan; membangun dan menyerahkan masjid dan rumah dinas Lurah Menteng Atas; serta membangun panti tunawisma Panti Laras di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

Adapun sisa kewajiban yang masih menjadi tunggakan adalah fasum dan fasos di Menteng Atas dan Kali Sari, yang menurut Wawan, gambar teknisnya sudah diajukan kepada dinas terkait. Selain itu, ada juga pembangunan Kantor Pos dan Giro di daerah Menteng Atas, Kantor PKK di daerah yang sama, dan pembangunan SD di daerah Kali Sari, Jakarta Timur.

Kewajiban pengembang ini sesuai dengan Kepmendagri Nomor 1/1981, yaitu pengembang berkewajiban membangun fasos dan fasum seluas 40 persen dari luas lahan yang dibangun perumahan atau gedung komersial. Kewajiban itu dikuatkan dengan SK Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990, penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi dikenakan kewajiban 20 persen dari total lahannya dipakai untuk membangun rusun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com