Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Pengembang Boleh Bantah, Kami Ada Bukti

Kompas.com - 15/06/2013, 18:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tampak geram kepada pengembang yang membantah memiliki utang dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengaku tak peduli dan akan terus menagih kewajiban pengembang menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Terserah, mereka boleh saja bantah, tapi kami ada bukti surat di kita, kok," kata Basuki saat ditemui wartawan di arena pacuan kuda Pulomas, Pulogadung, Jakarta, Sabtu (15/6/2013) sore.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menduga, jangan-jangan para pengembang itu mengaku telah membayar, tetapi bukan kepada Pemprov DKI Jakarta, melainkan kepada oknum tertentu. Jika memang benar demikian, Basuki tidak mau tahu. Ia tetap mendesak para pengembang untuk memenuhi kewajibannya.

"Kalau, misalnya, mereka setoran sama oknum, itu urusan mereka lah. Kita tagih tetap, enggak ada urusan. Kita enggak mau tahu soal itu," ujarnya.

Saat ditanya terkait target pengembang wajib memenuhi kewajibannya membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum, mantan anggota DPR RI fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan tak memiliki kewenangan untuk menetapkan target. Menurutnya, hal itu ditentukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Soal kesabaran, Pak Gubernur yang tentukan lah. Kalau saya sih maunya hari ini," katanya.

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981, tiap pengembang properti wajib membangun fasos-fasum sebesar 40 persen dari luas lahan yang dibangun. Kewajiban itu dikuatkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990, di mana penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi dikenakan kewajiban 20 persen dari total lahannya untuk dipakai membangun rumah susun.

Data dari Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Dinas Tata Ruang DKI, setidaknya terdapat sejumlah pengembang besar yang belum memenuhi kewajibannya, antara lain Agung Sedayu Group terkait lokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Agung Podomoro Group; Summarecon Agung; dan Bakrie Swasakti Utama. Namun, data itu dibantah oleh manajemen pengembang tersebut. Ada yang mengatakan sudah menyelesaikan kewajibannya melalui pembangunan fasos dan fasum, malah ada juga yang mengaku tidak mengerti bahwa pihaknya berutang kepada Pemprov DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com