Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegiat Gerakan UI Bersih Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 16/06/2013, 18:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar sekaligus aktivis gerakan "UI Bersih" Ade Armando mengaku sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap mantan Direktur Kemahasiswaan UI Dr Kamarudin. Surat panggilan itu diterimanya pada Sabtu (15/6/2013) kemarin. 

Seperti dikutip Antara, dari keterangan tertulis yang diterima hari ini, Ade dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan menghina Kamarudin dengan menulis dua artikel di blog yang mengesankan bahwa Kamarudin melakukan korupsi di UI.

Dua artikel itu dimuat dalam blog http://adearmando.wordpress.com tanggal 29 Januari 2012 dan 4 Maret 2012. Pada artikel itu, Ade memaparkan adanya berbagai bentuk korupsi di UI, termasuk di dalamnya pemangkasan beasiswa. Akan tetapi, dalam dua tulisan itu Ade tidak menyebutkan secara definitif nama pihak yang diduga melakukan korupsi.

Ade juga digugat karena sindiran-sindiran dalam tulisan di blognya itu dianggap sebagai pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Kamarudin yang saat itu bertanggung jawab atas penyaluran beasiswa di UI.

Meski bersedia memenuhi panggilan polisi, Ade mengatakan, akan meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, tulisan yang menjadi objek gugatan terkait dengan kasus dugaan korupsi di UI itu tengah diperiksa KPK. Gerakan yang diprakarsai kelompok para pengajar ini bertujuan untuk membantu dan memasok informasi pada KPK dalam membersihkan korupsi di kampus tersebut.

Sebelumnya, Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat kampus itu pada Kamis (13/6/2013) lalu.

Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Tafsir diketahui menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI periode 2007-2012 dan dalam proyek ini ia memimpin sejumlah proyek di UI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com