Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Livina Maut Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/06/2013, 18:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Nissan Grand Livina B 1796 KFL, Andhika Pradipta Bayo (27), divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/6/2013) dalam kasus tabrakan di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/12/2012), yang menewaskan dua orang dan mencederai lima orang. Hukuman itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Andika telah terbukti secara sah bersalah dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Matheus Samiaji, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/6/2013).

Dalam pembacaan vonis, Matheus menyatakan bahwa hal yang memberatkan Andika adalah Andika terbukti mengemudikan mobil Nissan Grand Livina B 1796 KFL dan lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya orang lain dan mencederai orang lain. Andika juga dinyatakan terbukti tidak menolong korban dan berusaha kabur setelah kejadian.

Selain menewaskan dan mencederai orang lain, perbuatan Andika mengakibatkan rusaknya dua mobil, sembilan motor, sebuah bengkel tambal ban, dan sebuah warung pecel lele.

"Hal yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf ke keluarga korban dan sebagian sudah mengampuni, terdakwa juga membantu biaya pengobatan korban, memberikan uang tanda duka, dan membantu biaya perbaikan kendaraan," ujar Matheus.

Matheus menambahkan, hakim menilai bahwa perbuatan Andhika masuk Pasal 338 KUHP, yaitu sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Hal ini di luar dakwaan jaksa penuntut umum.

 

"Iya, itu yang memberatkan," pungkas Matheus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com