Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan Rampas Ponsel Pengendara Motor

Kompas.com - 18/06/2013, 16:32 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Jajaran Reskrim Polsek Beran, Sleman, menangkap dua pelaku perampasan telepon seluler dengan modus mengaku sebagai anggota polisi, Selasa (18/6/2013). Kedua pelaku yang diamankan yakni Sulistyo W (31), warga Beran Kidul, Tridadi, Sleman, dan Budi S (24), warga Pendeman, Argomulyo, Sleman.

Peristiwa perampasan terjadi saat Yuli Prasetyo (25) dan Aris Setiawan (26), Selasa (18/6/2013) sekitar pukul 00.30 WIB mengendarai motor melewati Jalan Pringgodiningratan, Beran tiba-tiba dipepet dua pemuda yang mengendarai motor Honda Supra.

"Mereka mengaku anggota polisi, dan bertanya kepada korban, apa membawa senjata tajam," terang Kapolsek Beran Kompol Tugiyat. Setelah itu, pelaku Budi lantas menggeledah kedua korban sambil meminta ponsel. Tanpa rasa curiga kedua korban memberikan 3 ponsel yang mereka bawa kepada pelaku.

Setelah mendapatkan ponsel, para pelaku membuang kunci motor milik korban, lalu kabur. Kedua pelaku membuang kunci motor korban agar tidak dikejar. Kedua korban yang baru sadar telah tertipu segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beran.

"Setelah mendapat laporan, anggota langsung melakukan pelacakan pelat motor pelaku yang sempat dicatat oleh korban. Pagi sekitar pukul 07.00 WIB, kedua pelaku kita ringkus di rumahnya masing-masing," tandasnya.

Ia memaparkan saat mencari barang bukti kunci di TKP, salah seorang pelaku, yakni Budi, berusaha melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas setelah tiga kali tembakan peringatan dari anggota tidak diindahkan.

Sementara itu, Budi mengaku merampas ponsel karena dalam keadaan mabuk dan butuh uang untuk beli minuman keras. "Pengen minum lagi tapi tidak punya uang, saat melihat korban lewat tiba-tiba saja punya niat merampas HP," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam penjara maksimal 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com