JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga pelaku perdagangan manusia (human trafficking). Menurut Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hando Wibowo, dari dua orang yang identitasnya dirahasiakan itu, polisi mendapati dua perempuan di bawah umur yang diduga akan dijual.
"Iya betul. Ada dua orang yang membawa dua korban ini dari Kalimantan ke Jakarta. Korbannya masih di bawah umur. Di Kalimantan dirayu, dibawa ke Jakarta," kata Hando, Selasa (18/6/2013).
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan kini sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Mengenai dua perempuan di bawah umur itu, Hando menjelaskan, mereka akan dijual kepada pasangan suami-istri, yang masih buron. Hando juga menjelaskan, pihaknya mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah kasus tersebut melibatkan sindikat yang lebih besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.