Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intai Buronan, Dua Pabrik Ekstasi di Apartemen Terbongkar

Kompas.com - 19/06/2013, 13:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berawal dari pengintaian buron narkoba, aparat Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mungungkap dua lokasi home industry pembuatan narkoba jenis ekstasi di dua apartemen berbeda di Kemayoran, Jakarta Pusat, dan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, sang buron tidak berhasil ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari menuturkan, awalnya pihaknya tengah menyelidiki narkoba jenis ekstasi dari B. Setelah pihaknya melakukan undercover buy, B mengenali salah satu anggota. B pun melarikan diri dengan membuang ekstasi sebanyak 180 butir.

"Dalam pencarian terhadap orang tersebut, didapatkan informasi bahwa narkotika jenis ekstasi berasal dari pabrik ekstasi rumahan dengan tersangka dua orang," kata Arman di Direktorat Tindak Pidana Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/6/2013).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ekstasi itu berasal dari home industry yang dilakukan oleh tersangka DM alias Ajun yang berlokasi di Jakarta Utara. Petugas pun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dan menangkap DM.

Dari penggeledahan, didapat barang bukti berupa 139 botol ketamin 100 miligram dalam tas plastik hitam, plastik klip bening berisi 0,6 gram serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 1 klip plastik putih lainnya. "Dari interogasi tersangka, dia akan mencetak serbuk putih itu dengan bantuan dari temannya," kata Arman.

Petugas kemudian menangkap OTT alias Ateng yang berada di apartemen wilayah Kemayoran, yang merupakan teman DM. Dari kamar Ateng yang digerebek petugas, didapati barang bukti berupa dua set alat cetak ekstasi dan ketamin injeksi sebanyak 4 boks masing-masing berisi 10 vial, alkohol, dan sulfuric acid. Saat diinterogasi, Ateng mengaku ahli dalam mencetak dan mempunyai alat lengkap untuk membuat ekstasi.

Arman mengungkapkan, modus operandi para pelaku ialah membuat ekstasi sederhana dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan penyaluran bahan kimia dengan membeli ketamin injeksi dan ephedrine, yang seharunya untuk keperluan medis. Adapun bahan tersebut dicampur dengan narkotika jenis sabu kemudian dicetak jadi ekstasi.

"Ada beberapa bahan yang dijadikan bahan dasar pembuat ekstasi modus esktrak, saring, dan campur bahan lain. Diberi zat pewarna sehingga tabletnya jadi bisa warna pink, kuning, hijau, biru. Ini yang kita dapatkan ekstasi warna pink. Tapi hasil (ekstasi) tidak begitu bagus," jelas Arman.

Adapun tersangka berikut barang bukti perlengkapan pembuatan ekstasi dan serbuk sabu disita petugas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hingga hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com