Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Ekstasi di Balik Pakaian, 9 Orang Ditangkap

Kompas.com - 21/06/2013, 01:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Medan, Sumatera Utara, menangkap sembilan orang yang diduga anggota sindikat narkoba. Polisi menyita 28.000 butir ekstasi dari para tersangka, yang masing-masing berinisial YDF, YDP, FQN, SS, AP, AM, HI, MF, dan ASS.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari, ekstasi diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan dengan kapal laut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan kemudian dibawa ke Medan melalui jalur darat.

Tersangka berinisial ASS, menurut Arman, adalah bandar yang memberikan ekstasi kepada delapan tersangka lain. Para tersangka selain ASS diduga berperan sebagai kurir, yang bertugas mendistribusikan barang-barang haram itu ke berbagai daerah di Indonesia melalui jalur udara. Daerah-daerah yang menjadi tujuan mereka antara lain Banjarmasin, Surabaya, Jakarta, Medan, dan Nusa Tenggara Barat.

"Modus yang mereka lakukan dalam pengiriman ekstasi antarpulau ini tekniknya dengan body wraping, melilitkan barang bukti dalam tubuh, dan menyembunyikan ekstasi ini di celana dalam," kata Arman, di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013) malam.

"Kenyataannya tidak terdeteksi peralatan-peralatan yang ada di Bandara. Oleh karena lebih banyak digunakan untuk (deteksi) metal detector," ujar Arman.

Sembilan tersangka itu ditangkap pada kesempatan berbeda. ASS ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Medan Utara. Dari tangan ASS, polisi menyita 10.000 butir ekstasi.

Untuk delapan tersangka lain, mereka ditangkap di sebuah hotel di Medan. Dari delapan orang itu, polisi menyita 18.000 butir ekstasi.

Arman mengatakan, sebagian besar tersangka sudah beberapa kali mengirimkan ekstasi ke pulau lain. Seorang tersangka, menurut Arman, bahkan pernah 17 kali mengirimkan ekstasi itu ke daerah lain.

"Per bulan dua atau tiga kali pengiriman dengan upah minimal 10 juta rupiah per sekali antar," ujar Arman.

Para tersangka dan barang bukti kini berada di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com