"Bagus itu, tapi belum dianggarkan. Kalau saat ini berarti enggak mungkin," ujar Joko Widodo pada wartawan di Balaikota, Kamis (20/6/2013).
Seharusnya, tutur Jokowi, bukan Pemprov DKI yang berkewajiban memberikan insentif kepada UKM, melainkan Pemerintah Pusat. "Harusnya BLSM itu," ucapnya.
Meski begitu, Jokowi tidak menutup peluang memberikan insentif tersebut kepada UKM dengan memasukannya ke APBDP pada Agustus 2013. Dia menyadari bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak tidak hanya berimbas pada lesunya usaha kecil menengah, tapi yang paling terkena imbasnya adalah usaha mikro yang dikelola langsung oleh masyarakat.
"Nanti dimasukkan (ke dalam APBNP), dikalkulasi. Kalau memungkinkan, ya masuk, tapi kalau tidak memungkinkan, ya tidak masuk," kata Jokowi.
Usulan pemberian insentif itu datang dari Kadin (Kamar Dagang Indonesia) DKI Jakarta. Wakil Ketua Kadin DKI, Sarman Simanjorang meminta Pemprov DKI perlu memberikan insentif kepada usaha kecil menengah di DKI sebagai respon atas kenaikan harga bahan bakar minyak. Jika tidak dibantu, Sarman yakin UKM banyak yang gulung tikar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.