"Diimbau kepada operator angkutan umum untuk tidak menaikkan tarif angkutan sebelum adanya penetapan tarif dari pemerintah," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono, melalui pesan singkat kepada wartawan,Senin (24/6/2013).
Udar mengungkapkan, pembahasan penyesuaian tarif baru angkutan kota baru menyelesaikan survei harga komponen pada 22 hingga 23 Juni 2013 kemarin. Komponen tersebut merupakan hal-hal yang berpengaruh terhadap peningkatan tarif, misalnya harga sparepart hingga gaji sopir.
Hari ini, 24 Juni 2013, kata Udar, pihak Organda dijadwalkan menyampaikan usulan tarif yang baru bagi angkutan kota. "Besok, tanggal 25 Juni 2013, akan dibahas bersama Pemprov DKI Jakarta, Organda, dan DTKJ," tutur Udar.
Baru pada 26 Juni 2013 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan memberikan hasil pembahasannya dengan dua instansi lainnya ke DPRD DKI Jakarta untuk disahkan. Udar berharap tarif baru angkutan kota dapat diputuskan pada tanggal 1 Juli 2013 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.