Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules Dituntut Hari Ini

Kompas.com - 24/06/2013, 13:01 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pemerasan, Hercules Rozario Marcal, akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013) ini. Saat sidang pembacaan dakwaan, Hercules diancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Iya, hari ini kami akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata tim kuasa hukum Hercules, Petrus, saat dihubungi.

Jaksa penuntut umum Fajar Aris Setiawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan. Serta Pasal 214 Ayat 214 Ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas juncto 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Pejabat.

Pada sidang sebelumnya, Hercules menyangkal bahwa ia beserta anak buahnya telah membubarkan apel yang dilakukan petugas kepolisian yang digelar di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Jakarta Barat. Hercules mengaku kesal dengan Sandrawati Rustam, salah seorang marketing ruko tersebut karena saat itu dia dan anak buahnya tidak diperbolehkan masuk ke dalam kompleks.

Pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengamanan di pengadilan yang terletak di Jalan Letjen S Parman ini tidak jauh berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya. Ratusan petugas kepolisian dikerahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat memasuki gerbang masuk pengadilan, terdapat dua orang petugas internal pengadilan dan sekitar lima orang polisi yang berjaga. Selain itu, terdapat petugas polisi yang membawa senjata laras panjang terus mengamati keaadaan sekitar. Mereka ditunjang dengan satu mobil water cannon dan satu mobil Barakuda yang bersiaga di halaman pengadilan.

Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap pada 8 Maret 2013 di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Bersama dengan 45 anak buahnya, Hercules diringkus oleh Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap, selain karena melakukan tindak pemerasan, juga diduga telah membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

    Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

    Megapolitan
    4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

    4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

    Megapolitan
    Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

    Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

    Megapolitan
    Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

    Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

    Megapolitan
    Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

    Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

    Megapolitan
    Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

    Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

    Megapolitan
    Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

    Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

    Megapolitan
    Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

    Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

    Megapolitan
    Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

    Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

    Megapolitan
    Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

    Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

    Megapolitan
    Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

    Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

    Megapolitan
    Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

    Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

    Megapolitan
    Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

    Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

    Megapolitan
    Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

    Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

    Megapolitan
    Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

    Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com