"Iya, hari ini kami akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata tim kuasa hukum Hercules, Petrus, saat dihubungi.
Jaksa penuntut umum Fajar Aris Setiawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan. Serta Pasal 214 Ayat 214 Ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas juncto 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Pejabat.
Pada sidang sebelumnya, Hercules menyangkal bahwa ia beserta anak buahnya telah membubarkan apel yang dilakukan petugas kepolisian yang digelar di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Jakarta Barat. Hercules mengaku kesal dengan Sandrawati Rustam, salah seorang marketing ruko tersebut karena saat itu dia dan anak buahnya tidak diperbolehkan masuk ke dalam kompleks.
Pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengamanan di pengadilan yang terletak di Jalan Letjen S Parman ini tidak jauh berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya. Ratusan petugas kepolisian dikerahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat memasuki gerbang masuk pengadilan, terdapat dua orang petugas internal pengadilan dan sekitar lima orang polisi yang berjaga. Selain itu, terdapat petugas polisi yang membawa senjata laras panjang terus mengamati keaadaan sekitar. Mereka ditunjang dengan satu mobil water cannon dan satu mobil Barakuda yang bersiaga di halaman pengadilan.
Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap pada 8 Maret 2013 di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Bersama dengan 45 anak buahnya, Hercules diringkus oleh Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap, selain karena melakukan tindak pemerasan, juga diduga telah membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.