Sebanyak 150 pekerja itu bekerja sebagai penjaga loket, penjaga pintu masuk, petugas keamanan, serta petugas kebersihan di sejumlah stasiun Jabodetabek.
"Ini kan pekerjaan yang fatal. Ini tidak bisa kalau pekerjanya kontrak atau outsourcing. Kita mau agar semua dipekerjakan sebagai karyawan tetap," ujar Humas SPKAJ, Acril, di kantor LBH, Selasa (25/6/2013).
Acril menjelaskan, PT KAI dan PT KCJ melakukan perekrutan tenaga kerja baru tanpa mengindahkan nasib pekerja yang sudah bekerja selama bertahun-tahun. Menurutnya, dengan begitu, PT KAI dan PT KCJ telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah ditegaskan juga dengan nota pengawasan dan putusan Mahkamah Agung.
"Undang-undangnya sudah jelas, ada di nota hasil pemeriksaan pengawasan Kemenakertrans. Pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi dan dilakukan secara tetap di perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan umum tidak boleh dipekerjakan secara kontrak atau outsourcing," terang Acril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.