"(Hukuman penjara) enam bulan itu rendah. Rendah sekali. Seharusnya, hukumannya maksimal, tidak dikurangi," ujar Kapolrestro Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran.
"Terlalu rendah itu. Tidak pantas seorang Hercules diberi keringanan sampai hanya enam bulan penjara," timpal Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Hercules bersama puluhan anak buahnya berurusan dengan hukum setelah ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013 karena diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.
Fajar mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan serta Pasal 214 Ayat 214 Ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas juncto 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Pejabat. Ancaman hukuman untuk tiga pasal itu adalah sembilan tahun penjara.
Dari tiga pasal itu, Hercules dinyatakan melanggar Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP sehingga hanya dituntut hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Hercules telah menjalani masa tahanan selama hampir empat bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.