"Hari ini secara resmi kami menyampaikan tarif angkot, yakni bus kecil, sedang, dan besar, kepada Gubernur DKI Jakarta (Joko Widodo). Tarif setidaknya naik 30 persen," ujar Ketua Organda, Sudirman, Selasa (25/6/2013).
Tarif baru nantinya akan berlaku untuk angkutan kota di DKI Jakarta, yang terdiri dari 12.984 angkutan kecil (mikrolet), 4.960 angkutan sedang (kopaja), dan 4.822 bus besar (PPD), dan 3.587 bus antarkota antarprovinsi.
Sudirman melanjutkan, usulan tarif baru didasarkan pada survei harga sejumlah onderdil dan jasa pendukung operasional angkot, antara lain bahan bakar minyak, suku cadang, ongkos jasa mekanik, dan gaji sopir. Survei dilakukan setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu (22/6/2013).
Sudirman mengaku tak bisa memastikan apakah usulan dari pihaknya akan diterima oleh Pemprov DKI Jakarta. "Biar kenaikan tarif tersebut diungkapkan oleh Gubernur sendiri secara langsung," tukas Sudirman.
Jokowi sendiri sebelumnya sempat mengatakan, dirinya ingin tarif baru tidak membebani masyarakat, tetapi juga tidak menyusahkan penguasa angkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.