"Saya hanya berharap semoga kasusnya cepat selesai, tidak ada tuntutan serta penahanan pada saya," harap Novi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/6/2013).
Sementara kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra, mengatakan, sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi korban.
"Rencananya sidang tersebut menghadirkan lima saksi korban," ujar Rendy.
Novi Amelia mengendarai mobil Honda Jazz di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012. Diduga dalam pengaruh obat, Novi menabrak tujuh pejalan kaki, termasuk seorang polantas, juga mobil angkot.
Saat ditangkap, Novi sempat membuka pakaiannya. Setelah ditahan, dia sempat menjalani rehabilitasi.
Novi dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Novi dianggap lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor dan terancam dikenakan hukuman paling berat setahun penjara dan denda Rp 2 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.