"Badri menerima, Jaksa menerima, dan kita kuasa hukum juga menerima, jadi tidak akan ada banding," kata Ahyar, salah seorang anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/6/2013).
Vonis tersebut memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinie Hartatie, yakni 14 tahun, yang dibacakan pada Senin (27/6/2013) lalu.
Saat pembacaan vonis, majelis hakim menilai Badri tidak berbelit-belit dalam persidangan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yaitu menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme.
Badri secara meyakinkan melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 15 jo Pasal 9 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembuatan bahan peledak dan pelatihan militer," kata hakim ketua Musa Atif Aini, dalam pembacaan putusannya.
Badri merupakan pimpinan kelompok Al Qaeda Indonesia yang merencanakan sejumlah aksi teror di Jakarta. Badri dan beberapa anggotanya mahir merakit bom dan pernah mengikuti latihan teror di Poso, Sulawesi Tenggara.
Badri yang diringkus di Solo ini juga disebut sebagai anak buah dari Bagus Budi Pranoto alias Urwah. Urwah merupakan pengikut Noordin Mohammad Top yang terlibat kasus pengeboman Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009.
Jaringan Al Qaeda Indonesia ini mulanya terungkap saat terjadi ledakan bom rakitan di sebuah rumah Jalan Nusantara, RT 04 RW 13, Beji, Depok, Jawa Barat, awal September 2012 lalu. Kelompok ini merencanakan sejumlah aksi teror di antaranya di Markas Korps Brimob Polda Metro, Kwitang, Jakarta Pusat, dan rencana menyerang komunitas Masyarakat Buddha terkait adanya penindasan kaum Muslim Rohingya di Myanmar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.