Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salahkan Polisi Apel di Tengah Jalan, Hercules Ingin Bebas

Kompas.com - 27/06/2013, 15:12 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus tindak pidana melawan petugas kepolisian, mempertanyakan apel yang dilakukan pihak kepolisian di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Menurut Hercules, apel yang dilakukan polisi dilakukan di tengah jalan.

Dalam pleidoi (pembelaan) yang dibacakan salah seorang anggota kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu disebutkan bahwa apel polisi di pertokoan tersebut telah mengganggu akses keluar masuk warga Perumahan Kebon Jeruk Indah II, yang terletak di belakang pertokoan. Adapun Perumahan Kebon Jeruk Indah II adalah perumahan tempat Hercules tinggal.

"Hercules menanyakan, kenapa apel dilaksanakan di tengah jalan kepada peserta apel, dari situlah persoalan hukum dimulai," kata Petrus dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Untuk itu, kata Petrus, pihak kuasa hukum mengajukan agar majelis hakim memeriksa kembali tuntutan dari JPU yang menuntut Hercules 6 bulan penjara. Menurut dia, sudah semestinya Hercules bebas murni.

"Klien kami sebenarnya telah dikorbankan situasi dan kondisi yang kemudian memosisikan terdakwa dalam posisi bersalah," ujar Petrus.

Adapun pihak kuasa hukum Hercules mengajukan lima poin permohonan kepada majelis hakim. Isinya, Hercules beserta para rekan-rekannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan JPU, melepaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan JPU, memerintahkan JPU segera mengeluarkan para terdakwa dari tahanan Polda Metro Jaya, dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan JPU.

"Statemen Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya yang memberi stigma premanisme kepada kelompok Hercules dengan menuduh sering melakukan pemerasan dan intimidasi merupakan pelanggaran hukum, pembunuhan karakter dengan tujuan membentuk opini seolah-olah apa yang dituduhkan kepada Hercules adalah suatu kebenaran," ungkap Petrus.

JPU Fajar Sutristriawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan serta Pasal 214 Ayat 214 Ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas juncto 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Petugas. Dari tiga pasal itu, JPU akhirnya hanya menuntut Hercules dengan pelanggaran Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Petugas.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Senin (24/6/2013), Hercules dituntut enam bulan penjara. Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013 karena diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (2/7/2013) dalam agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

    Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

    Megapolitan
    Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

    Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

    Megapolitan
    Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

    Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

    Megapolitan
    Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

    Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

    Megapolitan
    PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

    PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

    Megapolitan
    PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

    PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

    Megapolitan
    Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

    Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

    Megapolitan
    KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

    KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

    Megapolitan
    NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

    NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

    Megapolitan
    Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

    Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

    Megapolitan
    Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

    Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

    Megapolitan
    “Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

    “Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

    Megapolitan
    Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

    Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

    Megapolitan
    DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

    DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

    Megapolitan
    PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

    PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com