Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salahkan Polisi Apel di Tengah Jalan, Hercules Ingin Bebas

Kompas.com - 27/06/2013, 15:12 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus tindak pidana melawan petugas kepolisian, mempertanyakan apel yang dilakukan pihak kepolisian di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Menurut Hercules, apel yang dilakukan polisi dilakukan di tengah jalan.

Dalam pleidoi (pembelaan) yang dibacakan salah seorang anggota kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu disebutkan bahwa apel polisi di pertokoan tersebut telah mengganggu akses keluar masuk warga Perumahan Kebon Jeruk Indah II, yang terletak di belakang pertokoan. Adapun Perumahan Kebon Jeruk Indah II adalah perumahan tempat Hercules tinggal.

"Hercules menanyakan, kenapa apel dilaksanakan di tengah jalan kepada peserta apel, dari situlah persoalan hukum dimulai," kata Petrus dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Untuk itu, kata Petrus, pihak kuasa hukum mengajukan agar majelis hakim memeriksa kembali tuntutan dari JPU yang menuntut Hercules 6 bulan penjara. Menurut dia, sudah semestinya Hercules bebas murni.

"Klien kami sebenarnya telah dikorbankan situasi dan kondisi yang kemudian memosisikan terdakwa dalam posisi bersalah," ujar Petrus.

Adapun pihak kuasa hukum Hercules mengajukan lima poin permohonan kepada majelis hakim. Isinya, Hercules beserta para rekan-rekannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan JPU, melepaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan JPU, memerintahkan JPU segera mengeluarkan para terdakwa dari tahanan Polda Metro Jaya, dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan JPU.

"Statemen Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya yang memberi stigma premanisme kepada kelompok Hercules dengan menuduh sering melakukan pemerasan dan intimidasi merupakan pelanggaran hukum, pembunuhan karakter dengan tujuan membentuk opini seolah-olah apa yang dituduhkan kepada Hercules adalah suatu kebenaran," ungkap Petrus.

JPU Fajar Sutristriawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan serta Pasal 214 Ayat 214 Ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas juncto 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Petugas. Dari tiga pasal itu, JPU akhirnya hanya menuntut Hercules dengan pelanggaran Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Petugas.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Senin (24/6/2013), Hercules dituntut enam bulan penjara. Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013 karena diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (2/7/2013) dalam agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

    Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

    Megapolitan
    April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

    April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

    Megapolitan
    Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

    Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

    Megapolitan
    “Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

    “Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

    Megapolitan
    Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

    Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

    Megapolitan
    Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

    Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

    Megapolitan
    Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

    Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

    Megapolitan
    Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

    Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

    Megapolitan
    Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

    Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

    Megapolitan
    Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

    Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

    Megapolitan
    Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

    Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

    Megapolitan
    Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

    Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

    Megapolitan
    Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

    Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

    Megapolitan
    Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

    Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

    Megapolitan
    Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

    Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com