JAKARTA, KOMPAS.com — Selama bulan Ramadhan, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dikurangi selama 1,5 jam. Meski demikian, ada sanksi jika kinerja PNS menurun selama puasa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga menjelaskan, pengurangan jam tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai Muslim beribadah di bulan suci tersebut.
"Jadi, di hari biasa PNS kerja efektifnya selama tujuh jam. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya," kata Made di Balaikota Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Ketentuan itu telah tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menyebutkan, jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 1434 Hijriah dikurangi selama 1,5 jam. Jika biasanya, PNS masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, maka pada hari Senin-Kamis di bulan puasa, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Adapun jam kerja di hari Jumat mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Dengan begitu, jam kerja PNS pada bulan puasa berubah menjadi 32,5 jam per minggu, lebih sedikit dari biasanya sebanyak 40 jam per minggu.
Surat edaran MenPAN RB tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan itu akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan gubernur. "Sesegera mungkin akan dikeluarkan SK Gubernur dan langsung disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI," kata Made.
Mantan Sekretaris Bappeda itu mengimbau PNS untuk tetap menjaga disiplin dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan Ramadhan. Bagi PNS yang tertangkap mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerja menurun selama bulan puasa, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tak hanya itu, tunjangan kinerja PNS yang tidak disiplin juga akan dipotong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.