"Kalau dilihat dari masa tahanan, maka bebasnya pada 8 Juli," kata salah satu anggota kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).
Saat ini masa penahanan Hercules sudah menginjak 3 bulan 25 hari. Hercules mulai menjalani tahanan setelah ditangkap di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, bersama puluhan anak buahnya pada 8 Maret 2013.
Atas dasar itulah, salah satu anggota tim kuasa hukum Hercules, Agung Sri Purnomo, mengatakan bahwa tim kuasa hukum tidak menolak ataupun tidak menerima vonis hakim, tetapi mengambil langkah pikir-pikir.
"Tadi kita sampaikan banyak faktor. Saat ini Hercules sedang menjalani masa tahanan lebih dari 3 bulan dan sisa hukuman 6 hari sehingga untuk mengajukan upaya banding pun tampaknya waktunya akan memakan waktu 6 hari atau lebih," kata Agung.
Agung mengatakan, pernyataan pikir-pikir disampaikan karena mereka menolak semua pasal dakwaan terhadap Hercules. Hercules dinyatakan melanggar Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan kepolisian.
"Kami mengajukan pikir-pikir dulu supaya Pak Hercules namanya dipulihkan karena bagaimanapun hakim telah menjatuhkan vonis dengan Pasal 214, tidak relevan. Jadi, meskipun masa tahanan tinggal menunggu hari, klien kami tetap mendapat pemulihan nama baik. Jadi supaya bebas dari jeratan pasal yang ada," kata Agung.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Hercules dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.