"Proses wilayah hukum, bukan wilayah kitalah," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Sambil berjalan meninggalkan wartawan, Basuki mengatakan hal itu tak akan berpengaruh kepada kinerja para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang lainnya. Ia juga mengatakan Pemprov DKI tak memiliki langkah antisipasi agar kejadian itu tak terulang kembali pada pejabat DKI lainnya.
"Enggak, enggak ada. Enggak ada pengaruh juga," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Kejagung menetapkan mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Eko Bharuna (EB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI tahun 2009. Selain Eko, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta, yakni Direktur PT Astrasea Pasarindo (YP) dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani (Y) sebagai tersangka.
Penetapan mereka sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No:print 79s/d 81/F.2/Fd.1/06/2013, tanggal 28 Juni 2013. Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar tersebut.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief (LL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi (A) sebagai tersangka. Kompas.com pun mencoba menghubungi nomor seluler EB, namun belum ada respon darinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.