JAKARTA, KOMPAS.com — Ibu FF (5), MH (27), berharap kasus tindak asusila yang dilakukan oknum polisi Briptu Nugroho Eko Krismianto (34) terhadap FF segera selesai. MH juga berharap Nugroho dijatuhi hukuman penjara sesuai dakwaan, yaitu 15 tahun penjara.
Nugroho dan seorang tukang bangunan bernama Saiful Anwar (32) adalah terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap FF. Mereka dikenai Pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sudah memasuki pembacaan tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan sudah diagendakan tiga kali, tetapi selalu ditunda. Terakhir, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa (2/7/2013).
"Saya berharap cepat diselesaikan sidang tuntutan ini dan berharap dituntut dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara," kata MH saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (2/7/2013).
MH mengaku merasakan kejanggalan dalam sidang yang menyeret salah satu anggota polisi sebagai terdakwa. Sebab, keluarga selalu menelan kekecewaan karena penundaan sidang yang diputuskan majelis hakim dengan alasan yang tidak jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.