Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Depok Cabut SK Kemenangan Nur Mahmudi

Kompas.com - 04/07/2013, 09:22 WIB


DEPOK, KOMPAS.com
 — Komisi Pemilihan Umum Kota Depok mencabut surat keputusan penetapan pasangan calon dan hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 24 Agustus 2010. Keputusan itu memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad dalam pilkada tersebut.

Ketua KPU Depok Salamun mengatakan, keputusan ini berkaitan dengan keluarnya surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dengan KPUD soal dukungan ganda.

"Saya tegaskan, bukan membatalkan wali kota terpilih, tapi mengeluarkan SK bahwa penetapan pasangan dan rekapitulasi suara sudah dicabut," katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2013).

Penetapan SK Nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2013 tersebut meneruskan proses hukum yang ditetapkan MA, yang telah membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum wali kota dan wakil wali Kota Depok tahun 2010.

"Artinya Pilwakot Depok bermasalah. Tapi, kita menyerahkan masalah ini ke Mendagri, apakah mau memberhentikan wali kota atau digelar Pilwalkot ulang. Legitimasinya ada di Mendagri," jelas Salamun.

Yang jelas, lewat keputusan pencabutan SK penetapan itu, ditetapkan bahwa pasangan calon dalam Pilwalkot Depok ada 3, bukan 4 seperti sebelumnya.

"KPU hanya memberi kepastian hukum, mengikuti keputusan MA. Setelah ini kami serahkan ke Mendagri. KPU hanya akan pasif," terangnya.

Menurut Salamun, KPU Depok tidak akan mengambil langkah menggelar Pilwakot ulang atau yang lainnya. "KPU tidak memiliki hak untuk melakukan itu. KPU tak berpihak pada pasangan calon tertentu," tutup Salamun.

Seperti diketahui, Pilwalkot Depok tahun 2010 dimenangkan pasangan Nur Mahmudi-Idris yang diusung PKS. Namun, setelah penetapan pemenang dan pelantikan wali kota, diketahui terdapat dukungan ganda Partai Hanura kepada pasangan calon Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna dan Badrul Kamal-Agus Supriyanto.

Kemudian, Partai Hanura menggugat ke PTUN hingga ke MA soal dukungan ganda kepada salah satu pasangan calon. MA memenangkan Hanura Kota Depok, hingga berujung pada pencabutan SK yang dilakukan KPU Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com