Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, Pemprov DKI tak bisa lagi mengalokasikan anggaran untuk honor tim penggerak PKK.
"PKK memang tidak ada honor karena mereka kerja sukarela. Tapi, fakta di lapangan kan ada pegawai yang sudah kerja 8-9 tahun, masa mau enggak digaji?" kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Oleh karena itu, Basuki mengatakan, langkah yang akan diambil Pemprov DKI adalah mencari sponsor atau donatur yang bersedia memberikan sumbangan untuk peningkatan kualitas pelayanan PKK di Ibu Kota. Anggota PKK, kata dia, boleh menerima sumbangan, asal bersifat tidak mengikat.
"Kita akan mencari donatur yang mau meyumbang. PKK kan boleh menerima sumbangan dari siapa pun yang tidak mengikat. Kalau enggak ada yang mau menyumbang, saya aja yang menyumbang. Pokoknya kita carikan sponsor," kata Basuki.
Pria yang akrab disapa Ahok juga telah menugaskan Kepala Suku Dinas (Kasudin) pemberdayaan masyarakat dan perempuan di enam wilayah DKI Jakarta untuk mencatatkan nomor rekening tim penggerak PKK di wilayahnya masing-masing. Sehingga, sumbangan dari sponsor atau donatur bisa langsung dikirim ke rekening tersebut. Untuk ke depannya, ia berjanji Pemprov DKI akan mencarikan cara tepat mendapatkan anggaran bagi honor dan operasional tim Penggerak PPK di DKI Jakarta.
"Untuk sementara saya bisa carikan sumbangan untuk bayar honor. Kami rela memberikannya untuk kepentingan masyarakat. Kami akan carikan solusi yang tepat memenuhi kebutuhan ini," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.