Hingga rancangan itu disahkan menjadi perda, Pemprov DKI akan melakukan pembangunan moda transportasi umum cepat (mass rapid transit atau MRT) berbasis rel dengan dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 167 tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah.
"Kita sudah ada Pergub Nomor 167 Tahun 2012 (tentang Ruang Bawah Tanah). Tinggal kami ajukan perda soal ruang bawah tanah. Nanti ada hubungannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Badan Pertanahan Nasional juga. Semua belum selesai," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Mengenai pembangunan MRT berbasis rel di bawah tanah, Basuki menjelaskan, PT MRT Jakarta perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mulai merealisasikan proyek senilai Rp 15 triliun itu. Meski begitu, pemasangan tiang pertama (groundbreaking) proyek MRT akan tetap dilakukan pada Oktober 2013.
Groundbreaking pada Oktober 2013 itu akan menandai pembangunan MRT berbasis rel rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia. DPRD DKI sempat mempertanyakan payung hukum proyek tersebut.
Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, Pergub Nomor 167 Tahun 2012 bisa dijadikan payung hukum pembangunan MRT bawah tanah. Namun, lanjut Sanusi, Pemprov DKI perlu membuat peraturan daerah tentang pembangunan infrastruktur pendukung MRT bawah tanah itu, misalnya penghubung antara gedung dengan stasiun MRT bawah tanah.
"Kalau MRT-nya, sekarang sudah cukup. Tapi, pemanfaatan ruang bawah yang menunjang MRT itu yang perlu diatur lagi ke dalam perda," kata Sanusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.