Salah satu anggota tim pengacara Hercules, Petrus Leatomu, menjelaskan kenapa Hercules bebas lebih cepat. Menurutnya, jika kemarin pihaknya mengajukan banding, maka prosesnya akan diputuskan Senin, sesuai vonis majelis hakim yang menyatakan bahwa Hercules ditahan 4 bulan.
"Kita kan kemarin mengambil langkah pikir-pikir, maka diambil masa akhir penahanannya berdasarkan hukum acara yang dijadikan dasar untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari penahanan. Masa penahanannya selesai hari ini," urai Petrus saat ditemui pada Jumat petang di Mapolda Metro Jaya.
Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013), Hercules divonis 4 bulan penjara. Saat itu, tim pengacara mengambil langkah pikir-pikir dalam menanggapi vonis hakim. Langkah tersebut yaitu tidak menerima ataupun tidak menolak vonis hakim.
"Tadi kita sampaikan banyak faktor. Saat ini Hercules sedang menjalani masa tahanan lebih dari 3 bulan dan sisa hukuman 6 hari sehingga untuk mengajukan upaya banding pun tampaknya waktunya akan memakan waktu 6 hari atau lebih," kata anggota pengacara Hercules yang lain, Agung Sri Purnomo, seusai sidang ketika itu.
Hercules terbukti telah melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian, yaitu bersama dengan para anak buahnya berusaha membubarkan apel yang dilaksanakan jajaran Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Hercules ditangkap beserta puluhan anak buahnya oleh jajaran Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya selang beberapa jam setelah dia membubarkan apel polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.