"Sudah diserahkan hasilnya ke Kemenkes. Kalau belum ada keputusan, nanti kita akan samperin ke sana," kata Dien di Balaikota Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Tarif premi INA CBG yang diberlakukan di Jakarta sebesar Rp 23.000, sedangkan premi nasional sebesar Rp 15.500. Dien mengakui kalau besaran premi di Ibu Kota lebih besar apabila dibandingkan dengan premi nasional.
Kendati demikian, menurutnya, hal itu lebih bagus sehingga kebutuhan pasien bisa dipenuhi melalui premi itu. Hasil rapat dengan NCC, kata dia, akan dijadikan patokan untuk mengubah standar tarif INA CBG.
DKI Jakarta merupakan proyek percontohan pemerintah pusat untuk menerapkan sistem tersebut sehingga tidak boleh keluar dari aturan tersebut. Evaluasi tarif INA CBG dari Kemenkes, katanya, akan dibuat menjadi peraturan gubernur (pergub) sebagai standar tarif di rumah-rumah sakit.
"Sekarang tinggal kita tunggu di Kemenkes. Setelah itu, kita proses di pergub sebagai dasar pelaksanaan tarif itu," kata Dien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.