JAKARTA, KOMPAS.com — Makam Mbah Priok di Jalan TPU Dobo, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dipastikan tidak akan digusur dan tetap dipertahankan. Makam tersebut akan dibatasi dengan tembok dan diberi akses khusus.
Dirut Indonesia Port Corporation (IPC) Richard Joost Lino mengatakan, sesuai kesepakatan dengan para ahli waris Mbah Priok, makam tersebut tetap dipertahankan dan dibatasi tembok setinggi 3 meter. Untuk mengakses makam itu, akan dibuatkan jalan khusus agar tidak mengganggu akses menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami menghargai makam Mbah Priok dan berupaya memfasilitasi peziarah yang berkunjung ke area makam. Ini kesepakatan dengan ahli waris makam Mbah Priok," ujar Lino, Selasa (9/7/2013).
Kuasa hukum ahli waris makam Mbah Priok, Zulhendri Hasan, mengatakan, pihaknya tidak akan mengganggu proses pembangunan jalan dan penataan pelabuhan. Selain itu, tidak akan ada pihak lain yang akan mengklaim sebagai ahli waris di kemudian hari.
"Kesepakatan ini akhir dari perjalanan panjang sejak kasus ini mengemuka tahun 1997. Mediasi menghasilkan kesepahaman kedua pihak," ujarnya.
Sengketa atas lahan makam Mbah Priok terjadi seiring dengan rencana pembangunan jalan tol Cilincing-Jampea yang melintas di kawasan makam yang kerap kali dikunjungi peziarah itu. Selain itu, kompleks makam juga termasuk dalam wilayah pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok yang dikenal sebagai New Priok oleh PT Pelabuhan Indonesia II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.