Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Selamat dari Aksi Perampok Spesialis PSK Kaya

Kompas.com - 09/07/2013, 18:51 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Dua wanita berinisial DW dan SR merasa beruntung tidak menjadi korban Jimmy Muliku alias John Weku alias Aldi alias Vernando alias Nando. Jimmy adalah tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan di hotel berbintang dan mengincar pekerja seks komersial.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak ke polisi karena kita berdua tidak menjadi korban dia (tersangka)," kata DW di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/7/2013).

Saat ditanya soal hukuman yang pantas untuk tersangka, kedua wanita itu kompak meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya.

SR mengatakan, saat diajak kencan oleh tersangka, dirinya tidak curiga jika tersangka merupakan orang jahat dan pelaku pencurian. "Saya kenal di hotel, enggak nyangka juga dia orang jahat. Saya pikir dia baik, tapi nyatanya begitu," ujarnya.

Jimmy yang merampok mahasiswa asal Bandung berinisial FB di Hotel Haris, Kelapa Gading, Jakarta Utara, adalah perampok spesialis terhadap wanita panggilan.

"Modus tersangka memesan wanita panggilan untuk kencan, kemudian dirampok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, di Mapolda Metro Jaya.

Berdasarkan penyelidikan, petugas menduga tersangka merampok 18 orang yang diduga wanita panggilan pada sembilan lokasi hotel di sejumlah wilayah. Rikwanto menyebutkan, tersangka mengumpulkan hasil kejahatan sebanyak 27 unit telepon seluler, uang 700 dollar Hongkong, 10.700 dollar Singapura, 700 dollar AS, Rp 112 juta, 6 unit jam tangan, 5 untai kalung emas, dan 5 buah cincin perhiasan.

Rikwanto mengatakan, pelaku mengincar korban melalui jasa mucikari atau kenalan langsung, kemudian mengajak berkencan dan merampok harta korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Slamet Riyanto menambahkan, tersangka meyakinkan calon korban untuk berkencan dengan cara memesan kamar hotel yang tarifnya mahal.

"Tersangka menawarkan Rp15 juta untuk berkencan dengan korban," ujar Slamet.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heriawan menjelaskan, tersangka tercatat sebagai residivis kasus yang sama di Polres Metro Jakarta Barat.

Jimmy pernah divonis hukuman dua tahun penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Ia kemudian bebas bersyarat sejak Januari hingga Oktober 2013. Herry menyebutkan, Jimmy mengumpulkan hasil kejahatan pada rekening kekasihnya berinisial DS, kemudian ditransfer ke rekening tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com