Perubahan itu bertujuan meningkatkan dan memperluas pelayanan kesehatan untuk masyarakat dari tingkat ekonomi menengah ke bawah.
"RS yang diizinkan berdiri di Jakarta itu rumah sakit yang mau menaikkan kuota kelas III menjadi 40 persen. Jadi, pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS) merasa difasilitasi juga di rumah sakit swasta," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati di Balaikota Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Dien juga mengatakan, ada dua rumah sakit dan dua klinik kesehatan yang akan dibangun, yaitu RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan, rumah sakit swasta di Jalan Juanda Jakarta Pusat, klinik kesehatan di Tambora Jakarta Pusat, dan klinik kesehatan di Jalan Wijaya Jakarta Selatan.
Menurut Dien, rumah sakit swasta yang akan dibangun di Jalan Juanda itu telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB), tetapi belum memenuhi persyaratan Suka Sarana Kesehatan (SSK). Dien pun menyatakan akan memanggil pihak rumah sakit swasta itu untuk membicarakan kelengkapan izin dan persyaratan SSK.
Dien menjelaskan, kelengkapan perizinan akan mengurangi risiko terjadinya malapraktik dan atau hal-hal lain yang merugikan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.