Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan, Tak Ada Toleransi PNS Boleh Terlambat

Kompas.com - 10/07/2013, 16:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Selama Ramadhan, tidak ada keistimewaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh terlambat masuk kantor. Siapa yang terlambat, tetap akan diberikan sanksi indisipliner.

Kepala Kantor Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur Sulistyawati mengatakan, sanksi indisipliner akan secara kumulatif selama satu tahun. Sebelumnya, para PNS juga sudah diberikan informasi tersebut.

"Kita berikan imbauan (untuk disiplin). Artinya, kan Pergub jadi benar mengikat untuk jam kerja. Kemudian untuk ketentuan kinerja sesuai dengan aturan kerja. Ketika dia terlambat, akan mempengaruhi tunjangan kinerja yang didapat," kata Sulistyawati, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2013).

Menurut Sulistyawati, maksimal dalam satu tahun, jumlah jam keterlambantan tujuh setengah jam. Apabila PNS hasil kumulatif selama satu tahun keterlambatan melebih 5 hari, maka akan diberi sanski ringan.

Apalagi jika seorang PNS melakukan pelanggaran masalah kehadiran hingga total 45 hari dalam satu tahun. Saksi terhadap pelanggaran ini bisa sampai pada tingkat berat.

"Apabila ketidakhadiran tanpa keterangan (bolos), atau keterlambatan, sudah lebih dari 45 hari dalam 1 tahun, ia bisa diberhentikan baik dengan hormat atau dengan tidak hormat," ujarnya.

Berdasarkan kebijakan Gubernur DKI, waktu masuk PNS selama Ramadhan, yakni pukul 08.00 sampai pukul 15.00 dari Senin sampai Kamis. Untuk Jumat, pukul 08.00 sampai pukul 15.30 WIB.

"Kalau waktu normalnya kan pukul 07.30 sampai pukul 16.00 tapi diberi waktu istirhat selama 1 jam. Selama puasa masuk (seperti waktu tadi) hanya tidak ada waktu istirahat," katanya.

Tidak hanya pegawai saja, lanjutnya, atasan pegawai yang melakukan pelanggaran indisipliner itu juga diwajibkan membina pegawainya. Jika tidak, akan ada sanksi pula terhadap atasan PNS itu.

Pihaknya menegaskan, tidak akan mentolerir mengenai sanksi pelanggaran disiplin tersebut, termasuk saat bulan suci ini. "Kalau itu berlaku sama, artinya walaupun bulan Ramadhan, kita tidak tolerir indisipliner. Karena aturan itu tidak hanya bulan untuk bulan Ramadhan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

    Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

    Megapolitan
    4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

    4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

    Megapolitan
    Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

    Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

    Megapolitan
    Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

    Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

    Megapolitan
    Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

    Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

    Megapolitan
    Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

    Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

    Megapolitan
    Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

    Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

    Megapolitan
    Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

    Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

    Megapolitan
    Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

    Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

    Megapolitan
    Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

    Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

    Megapolitan
    Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

    Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

    Megapolitan
    Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

    Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

    Megapolitan
    Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

    Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

    Megapolitan
    Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

    Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

    Megapolitan
    Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

    Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com