Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Advianti mengatakan, cerita dalam buku tersebut tidak pantas dibaca anak usia SD. Menurutnya, masih banyak cerita lain yang mengandung pelajaran moral yang bisa diajarkan kepada anak-anak.
"KPAI juga meminta Dinas Pendidikan Bogor menyelidiki motif di balik pemuatan cerita tersebut. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pihak Dinas Pendidikan bisa memberikan sanksi kepada penerbit untuk tidak lagi boleh mencetak buku-buku pelajaran sekolah," kata Maria dalam rilis pers yang diterima Tribunnews, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Menurut Maria, sanksi tersebut perlu dilakukan karena kasus buku pelajaran yang mengandung muatan pornografi bukan cuma sekali ini terjadi. Kasus serupa pernah terjadi di Solo, Kudus, Mojokerto, Kebumen, Majalengka, dan Kolaka.
KPAI pun berharap Kementerian Pendidikan Nasional mengambil langkah-langkah tegas sesuai Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 atau kebijakan lain terkait pengawasan penerbitan dan peredaran buku pelajaran sekolah serta sekolah harus selektif terhadap buku pelajaran yang digunakan siswa.
Sebelumnya, buku pelajaran Bahasa Indonesia untuk anak SD memuat cerita berbau porno. Dalam cerita berjudul "Anak Gembala dan Induk Serigala" yang diterbitkan CV Graphia Buana itu memuat cerita seks antara seorang lelaki dan perempuan di warung remang-remang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.