Bandar narkoba jaringan internasional tersebut dihukum mati atas dakwaan kasus mengatur peredaran 1.412.476 butir ekstasi yang dimasukkan ke dalam sejumlah akuarium di dalam truk kontainer. Freddy mengatur peredaran narkoba tersebut dari dalam Lapas Cipinang, Mei 2012 lalu. Selain Jakarta, ia juga mengedarkan ekstasi ke Bandung, Medan, Surabaya, dan Makassar.
Ketua Majelis Hakim Haswandi dalam pembacaan vonis terdakwa menuturkan, tidak ada hal-hal yang bisa dianggap meringankan hukuman terdakwa, sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tuntutan lalu, jaksa menuntut Freddy dihukum mati.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pindana membeli dan menjual narkoba kategori 1 melebihi berat 5 gram, sebagaimana tertulis dalam dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman kepada Freddy Budiman dengan hukuman mati," ujar Haswandi di persidangan, Senin sore.
Selain itu, Haswandi mengatakan, Freddy juga dikenakan pidana tambahan. "Pidana tambahan, mencabut hak mempergunakan alat-alat komunikasi setelah putusan ini diucapkan," kata Haswandi.
Pidana tambahan tersebut dibacakan karena Freddy menggunakan ponsel dan internet di dalam LP Cipinang untuk mengatur peredaran narkoba.
Kini Freddy masih menjalani hukuman di LP Cipinang karena kasus peredaran narkoba di kawasan Sumatera. "Menetapkan, agar terdakwa segera ditahan setelah menyelesaikan pidana penjara yang sedang dijalani," kata Haswandi.
Terdakwa tetap terlihat tenang hingga hakim mengetuk palu vonis. Ia menyalami anggota majelis hakim dan JPU, lalu melambaikan tangan sebentar ke awak media, sebelum bergegas keluar meninggalkan ruang sidang.
Pada 8 Mei 2012, Badan Narkotika Nasional menahan sebuah mobil kontainer pengangkut ekstasi di pintu keluar tol Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat. Jutaan pil ekstasi tersebut diimpor langsung dari Shenzen, China. (Banu Adikara)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.