"Operasi yustisi itu kan kayak 'Tom and Jerry' juga. Sebenarnya OYK itu bukan dihapuskan, kok," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Menurut Basuki, daripada DKI melaksanakan OYK, lebih baik DKI menghilangkan kawasan-kawasan kumuh. Apabila kawasan kumuh itu hilang, para pendatang akan lebih memilih untuk tinggal di rumah saudara maupun temannya.
Kendati demikian, Basuki memastikan DKI di bawah pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak lagi menangkap dan memperlakukan pendatang, pedagang kaki lima (PKL), maupun penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) secara tidak senonoh.
"Iyalah, kita enggak mau lagi menangkap-nangkap seperti itu. Pak Gubernur kan enggak mau kejar-kejar, tangkap-tangkap gitu lho," kata Basuki.
Sekadar informasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, mulai tahun ini, DKI tidak akan melakukan OYK. Apabila di tahun sebelumnya, DKI tak pernah absen melaksanakan OYK, tahun ini DKI hanya akan melakukan pembinaan kependudukan saja.
"Ini semua kebijakan Pak Gubernur karena dirasa lebih efektif. Kebijakan tahun ini tidak akan lagi melaksanakan OYK, tetapi lebih ke arah bina kependudukan," kata Purba.
Berbeda dengan OYK, dalam bina kependudukan ini tidak melibatkan jaksa, hakim, dan kepolisian. Bina kependudukan juga bisa dilakukan rutin oleh dinas dan suku dinas, bekerja sama dengan RT/RW, serta lurah setempat.
Dalam program bina kependudukan itu, DKI hanya melakukan sosialisasi agar masyarakat menaati administrasi kependudukan. Apabila mau berdomisili menjadi warga tetap, warga pendatang harus mengikuti aturan kependudukan.
Sosialisasi yang dilakukan dalam bina kependudukan ialah sosialisasi aturan-aturan kependudukan, seperti surat keterangan pindah, jaminan pekerjaan, dan jaminan tempat tinggal. Disdukcapil DKI akan mengintensifkan sosialisasi itu mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri di terminal, permukiman penduduk, serta dengan membagikan brosur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.