JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembatasan penggunaan mobil pribadi dengan sistem ganjil-genap tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Sistem itu baru bisa terlaksana apabila transportasi massal telah terpenuhi.
"Itu semua cerita lama, tapi pasti dilaksanakan. Nanti tunggu seribu bus datang," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Basuki mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI dapat mendatangkan seribu bus sedang pada November 2013. Menurutnya, sistem ganjil-genap tersebut akan menjadi jembatan antara kebijakan 3-in-1 dan electronic road pricing (ERP).
Ia menyebutkan, belum ada alokasi pembelian perangkat pendukung ERP dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2013. Pembelian perangkat ERP itu dapat ditempuh melalui cara tender investasi.
"Sekarang kami sedang menjajaki kerja sama dengan Bank Indonesia terkait mekanisme pelaksanaan ERP," kata Basuki.
Kebijakan penggunaan kendaraan pribadi berdasarkan nomor ganjil-genap ini rencananya akan diberlakukan di jalur 3-in-1, Jalan Rasuna Said, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Pramuka, seluruh koridor bus rapid transit (BRT) dan wilayah yang dilalui jalur bus transjakarta, serta seluruh koridor utama di lingkar tol dalam kota. Penerapannya dimulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin-Jumat, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Untuk menopang sistem ganjil-genap, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menambah jumlah bus transjakarta jenis gandeng di Koridor I menjadi 66 unit, Koridor IX menjadi 54 unit, dan Koridor VI sekitar 30 unit. Ditambah dengan bus kopaja yang bisa masuk ke jalur busway, transportasi umum dianggap telah mampu menopang kemungkinan bertambahnya jumlah penumpang setelah ganjil-genap resmi diterapkan.
Awalnya sistem ini akan berlaku mulai Maret 2013. Namun, karena alasan teknis, pelaksanaannya diusulkan mundur mulai akhir Juni dan hingga kini tak jelas bagaimana akhir penerapannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.