"(Ganti rugi) Beda-beda sih. Tapi kemarin ada yang ditawar Rp 5 juta per meter enggak mau. Mereka maunya ya ada yang Rp 10 juta per meter, ada yang Rp 15 juta per meter," kata Bari, Ketua RT 02 RW 05 Kebon Melati kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2013).
Pria asal Banten yang sudah berdomisili di Jakarta 57 tahun ini meminta ganti rugi yang adil. Kalaupun ganti rugi tak menemui kata sepakat, ia berharap pemerintah bisa mengadakan pemutihan tanah.
Di wilayahnya, Bari menjelaskan, lebih kurang ada 20 rumah yang dihuni 50-60 kepala keluarga. Namun, di wilayah RT 02 RW 05, hanya satu rumah yang memiliki sertifikat.
"Di sini enggak ada sertifikat. Tanah girik. Tanah girik itu tanah garapan. Jadi, maksudnya itu tanah garapan rakyat. Terus didirikan rumah-rumah," aku Bari. Meski demikian, ia menyadari jika ada normalisasi, besar kemungkinan akan ada penggusuran.
Warga Kelurahan Kebon Melati pernah mengalami penggusuran sekitar akhir 60-an. Warga yang sebagian besar dari Kota Batu digusur dan dipindahkan ke Pedongkelan.
"Tahun 94-95 ada lagi, ganti ruginya waktu itu Rp 500 ribu per meter. Sampai tahun 97 ganti ruginya jadi Rp 1 juta per meter. Sesudah itu, sudah. Krisis moneter," jelas Bari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.