"Ya, ada tujuh dinas. Yang paling besar itu dinas yang berkaitan dengan banjir-banjir kemarin (Dinas Pekerjaan Umum)," ujar Endang saat ditemui di Balaikota Jakarta, pada Kamis (18/7/2013).
Dinas yang telah telah menggunakan dana CSR yaitu:
- Dinas Pekerjaan Umum untuk penanggulangan banjir DKI
- Dinas Energi dan Sumber Daya Alam untuk pemasangan iklan dengan layar LED
- Dinas Perumahan dan Bangunan Pemerintah untuk pembangunan Kampung Deret Tanah Tinggi - Dinas Budaya dan Pariwisata untuk pemilihan Abang None DKI
- Dinas Pertamanan dan Pemakaman untuk taman dan fasilitas di pusat kota
- Dinas Usaha Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan untuk gerobak pedagang kaki lima
- Dinas Pendidikan untuk pengadaan komputer
Endang mengatakan, pihaknya telah mendapatkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mengumpulkan dinas mana saja yang mendapatkan dana partisipasi masyarakat tersebut. Tetapi, Endang mengaku belum mendapatkan rinci jumlah dana, alokasi, serta siapa perusahaannya. Selain itu, belum semua laporan pengunaan CSR itu lengkap.
"Data-datanya belum lengkap semua, nanti saya mau panggil dinas-dinas itu dulu, soalnya gubernur kemarin itu sudah instruksikan kita untuk mengumpulkan data anggaran CSR," jelas Endang.
Di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebut, setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial sekaligus lingkungan. Tak hanya itu, pemerintah juga harus transparan dalam pengelolaan dana partisipasi masyarakat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.