JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akan menghormati apa pun keputusan jaksa mengenai hukuman untuk Hercules Rozario Marcal. Polisi sudah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
"Hercules itu tahanan jaksa, kita ketitipan aja. Apa pun keputusannya, kita serahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Rikwanto menambahkan, walaupun polisi menyerahkan seluruh keputusan ke kejaksaan, polisi tetap ingin Hercules dihukum dengan seberat-beratnya.
Bersama puluhan anak buahnya, Hercules ditangkap pada 8 Maret 2013 di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka dianggap sering membuat resah lingkungan di sekitarnya. Polisi juga menemukan senjata api dan senjata tajam di kediaman Hercules di Perumahan Kebon Jeruk Indah, tak jauh dari pertokoan tempat dia ditangkap.
Hercules menjadi tahanan kejaksaan dan didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 214 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas.
Hercules dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, jaksa masih mengajukan banding terhadap vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.