Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Bawahan Jokowi-Basuki Dilarang Terima Gratifikasi

Kompas.com - 21/07/2013, 09:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Ada kebiasaan di kalangan pengusaha untuk memberikan hadiah kepada pejabat menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menyiapkan sanksi bagi pegawai yang menerima gratifikasi secara ilegal. Pemberian itu dikhawatirkan terkait dengan posisi dan jabatan yang diemban pegawai.

"Baik menerima maupun mengirim, apalagi meminta THR (tunjangan hari raya) kepada pihak ketiga, tidak boleh," kata Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni, Sabtu (20/7), di Jakarta.

Menurut Sylviana, pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan kepada pimpinannya. Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengharuskan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja.

Sanksi pidana untuk penerima gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap adalah penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, hingga seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Made Karmayoga mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan KPK dan menggunakan standar ukuran gratifikasi yang ditentukan KPK.

Pengamatan Sarman Simanjorang, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, tidak ada lagi pejabat yang meminta gratifikasi sejak terbentuknya KPK. Begitu pula tradisi pengusaha mengirim bingkisan kepada pejabat, saat ini sudah banyak berkurang.

Pengusaha khawatir terkena pasal gratifikasi karena mengirim bingkisan. "Sebagian besar pejabat juga tidak berani menerimanya," kata Sarman.

Pos pengaduan THR

Sementara itu, terkait hak pegawai untuk menerima THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan karyawan dan karyawan kontrak agar melaporkan ke pos pengaduan jika tidak mendapatkan THR.

”Posko pengaduan THR sudah disediakan di kantor dinas tenaga kerja. Silakan laporkan ke posko jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR,” kata Kepala Disnakertrans Kota Tangerang Abduh Surahman.

Pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait imbauan pemberian THR dari perusahaan, yaitu paling lambat diberikan 7 hari sebelum Idul Fitri.

”Surat edaran itu sedang disosialisasikan,” ujarnya. (PIN/K08/NDY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com