"Memang domain PKL ada di Pemda (DKI Jakarta). Tetapi kalau Pemda minta bantuan kita, atau ada kesulitan dan perlawanan bisa kita bantu," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/7/2013).
Rikwanto mengatakan, peran sarta kepolisian dapat saja dilibatkan dalam hal tersebut, asalkan dilandasi langsung dari program atau kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, jika ada permintaan dari Pemprov, Polda Metro bisa melibatkan Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas). Misalnya, memberikan arahan kepada PKL untuk tidak menggunakan lokasi yang mengganggu ketertiban umum dalam berjualan.
"Tentu Bisa (peran Babinkamtibmas dilibatkan). Tetapi programnya dan kebijakannya harus masuk dalam program Pemda," ujar Rikwanto.
Selama ini, lanjutnya, pihak kepolisian sudah sering membantu pengamanan dalam berbagai upaya penertiban PKL ataupun pengamanan dalam kegiatan penertiban lainnya. "Sering, umpamanya, penertiban PKL di bahu jalan yang melibatkan polisi. Atau penertiban PKL-PKL di stasiun kereta itu kan melibatkan kita juga," jelas Rikwanto.
Sebelumnya, kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menegaskan, polisi harus melakukan fungsi penertiban umum atau public order. Penegakan hukum juga perlu dilakukan jika ada yang melawan.
Setelah itu, polisi juga harus memelihara ketertiban yang sudah terbangun. Ia menilai, selama ini polisi lebih banyak pasif dalam menertibkan PKL dan parkir liar. Penertiban lebih banyak dilakukan satuan polisi pamong praja dan dinas perhubungan. Menurutnya, polisi harus berada digaris terdepan pula dalam upaya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.